Selasa, 26 September 2017

inhakly


MAKALAH FIQIH - METODE PEMBAGIAN HARTA WARISAN DAN CONTOH-CONTOHNYA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Proses perjalanan kehidupan manusia adalah lahir, hidup dan mati. Semua tahap itu membawa pengaruh dan akibat hukum kepada lingkungannya, terutama, dengan orang yang dekat dengannya. Baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan.
Kelahiran membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hukum antara dia dengan orang tua, kerabat dan masyarakat lingkungannya.
Demikian juga dengan kematian seseorang membawa pengaruh dan akibat hukum kepada diri, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, selain itu, kematian tersebut menimbulkan kewajiban orang lain bagi dirinya (si mayit) yang berhubungan dengan pengurusan jenazahnya. Dengan kematian timbul pula akibat hukum lain secara otomatis, yaitu adanya hubungan ilmu hukum yang menyangkut hak para keluarganya (ahli waris) terhadap seluruh harta peninggalannya.
Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimana cara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarganya yang dikenal dengan nama  Hukum Waris. Dalam syari’at Islam ilmu tersebut dikenal dengan nama Ilmu Mawaris, Fiqih Mawaris, atau Faraidh.
Dalam hukum waris tersebut ditentukanlah siapa-siapa yang menjadi ahli waris, siapa-siapa yang berhak mendapatkan bagian harta warisan tersebut, berapa bagian mereka masing-masing bagaimana ketentuan pembagiannya serta diatur pula berbagai hal yang berhubungan dengan soal pembagian harta warisan. Dari uraian  tersebut, penulis tertarik membuat makalah tentang metode dalam pembagian harta warisan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana metode pembagian warisan sesuai dengan syariat Islam?
2.      Bagamana contoh penerapan metode tersebut dalam kehidupan bermasyarakat?

C.    Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.      Metode pembagian warisan sesuai dengan syariat Islam.
2.      Contoh penerapan metode tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.




 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PEMBAGIAN WARISAN
Warisan terbagi menjadi dua bagian yaitu dengan faradh (ditentukan) dan dengan ta’sib (tersisa).
a.       Bagian warisan yang ditentukan (faradh) yaitu ahli waris yang memiliki bagian yang telah ditentukan, seperti mendapatkan setengah (1/2) dan seperempat (1/4) dst. dari hartanya.
b.      Bagian warisan yang tersisa (ta’sib) yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak ditentukan.[1]

B.     METODE PEMBAGIAN HARTA WARISAN
1.      Metode Usul Al-Masail
Metode usul masail ialah suatu cara penyelesaian pembagian harta pusaka dengan mencari dan menetapkan asal masalah dari bagian-bagian para ahli waris. Metode ini adalah salah satu metode yang sering dipakai oleh para ahli faraidh dalam menyelesaikan masalah pembagian harta warisan.
Cara-cara menyelesaikan masalah warisan menurut sistem usul masail ini ada beberapa langkah, diantaranya yaitu :
§  Sebelum menetapkan usul masail adalah menyeleksi/mencari para ahli waris.
§  Siapa saja ahli waris yang termasuk dzawil arham dan ashab al-faraid.
§  Siapa saja ahli waris penerima Ashabah
§  Siapa saja ahli waris yang mahjub.
§  Menetapkan bagian-bagian yang diterima oleh masing-masing ashab al-furud.
Misalnya : Apabila seorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli warisnya terdiri dari : Suami, Nenek garis ibu, 2 anak perempuan, Anak laki-laki saudara ibu, Ibu, cucu perempuan garis perempuan, Bapak, 3 saudara seibu, Kakek, Paman.

Dari seleksi yang dilakukan dapat diketahui bahwa ahli waris yang termasuk dzawil arham adalah :
§  Cucu perempuan garis perempuan
§  Anak laki-laki saudara ibu

      Adapun ahli waris yang terhalang (ashabah) adalah :
§  3 saudara seibu, terhalang oleh anak perempuan dan bapak.
§  Nenek garis ibu, terhalang oleh ibu dan bapak.
§  Paman, terhalang oleh bapak.
§  Kakek terhalang oleh bapak.
          
     Jadi ahli waris yang menerima bagian dan besarannya adalah
§  Suami sebesar 1/4 (karena ada anak)
§  2 anak perempuan sebesar 2/3 (karena dua orang)
§  Ibu sebesar 1/6 (karena ada anak)
§  Bapak sebesar 1/6 + ashabah (karena bersama anak perempuan).
Setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris adalah mencari angka (kelipatan persekutuan terkecil) yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris, Misalnya :
§  Bagian ahli waris 1/2 dan 1/3 asal masalahnya 6
§  Bagian ahli waris 1/4, 2/3 dan 1/6 asal masalahnya 12\
§  Bagian ahli waris 1/8 dan 2/3        asal masalahnya 24

Ada beberapa istilah yang dapat membantu memudahkan pencarian angka asal masalah yaitu:
a.       Tamasul atau Mumasalah.
Tamasul dalam bahasa arab berarti at-tasyabuh yang artinya adalah “sama bentuknya”. Sedangkan menurut istilah yaitu apabila angka penyebut masing-masing bagian sama besarnya. Maka angka asal masalahnya adalah mengambil angka tersebut. Misalnya :
Ahli waris
Bagian
Angka Asal masalah
2 saudara perempuan sekandung
2/3
3
2 saudara seibu
1/3
3

b.        Tadakhul atau Mudakhalah.
Tadakhul dalam bahasa arab berasal dari kata dakhala yang berarti “masuk”. Sedangkan menurut istilah yaitu apabila angka penyebut pada bagian ahli waris, yang satu bisa dibagi dengan penyebut yang lain. Angka asal masalahnya mengambil penyebut yang besar.
Misalnya : Ahli waris istri dan anak perempuan, istri 1/8 dan anak ½ maka asal masalahnya adalah  8.

c.         Tawafuq atau Muwafaqah.
Tawaquf dalam bahasa arab berarti bersatu. Sedangkan menurut ilmu faraid adalah apabila angka penyebut pada bagian yang diterima ahli waris tidak sama, angka penyebut terkecil tidak bisa untuk membagi angka penyebut yang besar, akan tetapi masing-masing angka penyebut dapat dibagi oleh angka yang sama.
Misalnya :
Ahli waris
Bagian
Angka Asal masalah
Istri
1/8
24
Ibu
1/6
24
Anak perempuan
½
24
            Angka asal masalahnya adalah mengalikan angka penyebut yang satu dengan hasil bagi angka penyebut yang lain. 8 x (6 : 2) = 24 atau 6 x 8 : 2) = 24

d.        Tabayun atau Mubayanah.       
Tabayun dalam bahasa arab berarti tabaa’ud yakni “saling berjauhan atau saling berbeda”. Sedangkan dalam ilmu faraid adalah apabila angka penyebut dalam bagian ahli waris masing-masing tidak sama, yang satu tidak bisa membagi angka penyebut yang lain dan masing-masing tidak bisa dibagi oleh satu angka yang sama. Maka asal masalahnya adalah dengan cara mengalikan angka penyebut masing-masing.
Misalnya : 
§  Apabila ahli waris terdiri dari suami dan ibu, maka suami 1/2 dan ibu 1/3. Maka asal masalahnya adalah 2x3 = 6.
§  Apabila ahli waris terdiri dari istri dan 2 anak perempuan, maka istri 1/8 dan 2 anak perempuan 2/3 maka asal masalahnya adalah 8x3 = 24.
Contoh :
Seseorang meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp. 12.000.000, ahli warisnya terdiri dari : suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing adalah :
KPT (asal masalah)           = 12
Suami                                = 1/4 x 12        =   3
Anak Perempuan               = 1/2 x 12        =   6
Cucu Perempuan               = 1/6 x 12        =   2
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .         =  11
Sisa                                                            =  12 – 11 =   1 (untuk saudara perempuan selaku asabah)
Dengan demikian maka hasilnya:
Suami                                = 1/4   x  12.000.000,-             = Rp.    3.000.000,-
Anak Perempuan               = 1/2   x  12.000.000,-             = Rp.    6.000.000,-
Cucu Perempuan               = 1/6   x  12.000.000,-             = Rp.    2.000.000,-
Saudara Perempuan          = 1/12 x  12.000.000,-             = Rp.    1.000.000,-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .         = Rp. 12.000.000,-

2.        Metode Tashih Al-Masail
Tashih Al-Masail ialah mencari angka asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidak berupa angka pecahan. Metode Tashih Al-Masail ini hanya digunakan apabila bagian yang diterima ahli waris berupa angka pecahan. Oleh karena itu, langkah ini hanya semata-mata untuk memudahkan perhitungan dalam pembagian warisan.
Adapun langkah-langkah yang perlu diambil dalam Tashih Al-Masail adalah memperhatikan :
§  Pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris (yang terdapat dalam satu kelompok ahli waris).
§  Pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris, terdapat pada lebih dari satu kelompok ahli waris.
§  Selanjutnya untuk menetapkan angka Tahsis al-masailnya ditempuh dengan :
o   Mengetahui jumlah person (kepala) penerima warisan dalam satu kelompok ahli waris.
o   Mengetahui bagian yang diterima kelompok tersebut.
o   Mengalikan jumlah person dengan bagian yang diterima kelompoknya.
Contoh :
Jika seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ibu, ayah, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Maka bagian masing-masing adalah :
Ahli Waris
FD
Bagian
Asal Masalah



6
Ibu
1/6
1

Ayah
1/6
1

2 anak laki2
As
4

2 anak perempuan
As


Contoh diatas dapat diketahui bahwa bagian yang diterima anak laki-laki dan anak perempuan adalah  4. Jika bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, maka jumlah  2 laki-laki = 4 dan 2 perempuan = 2. Jadi seluruhnya 6. Angka 4 tidak bisa dibagi habis oleh angka 6, oleh karena itu perlu ditakhsis angka asal masalahnya. Yaitu mencari angka dari hasil bagi antara bagian yang diterima dan jumlah person dibagi oleh satu angka . setelah itu dikalikan dengan angka asal masalah. Yaitu angka 4 : 2 = 2, atau 6 : 2 = 3 angka asal masalah 6 x 3 = 18.
Ahli Waris
FM
Bagian
AM
Tashih al-masail
Penerimaan



6
6 x 3 = 18

Ibu
1/6
1

1 x 3
3
Ayah
1/6
1

1 x 3
3
2 anak laki2
As
4
4
4/6 x 12
8
2 anak perempuan
As
2
2/6 x 12
4


 Penetapan ahli waris yang mendapatkan bagian
Untuk melaksanakan suatu pembagian warisan dari harta pusaka peninggalan seseorang perlu ditetapkan terlebih dahulu ahli waris yang berhak menerima warisan, misalnya Jika seseorang meninggalkan beberapa ahli waris, yaitu:
1)      Ayah
2)      Ibu
3)      Suami
4)      Paman
5)      Anak laki-laki
6)      Anak perempuan
7)      Kakek
8)      Anak dari paman
9)      Saudara seibu atau seayah atau sekandung.
      Dengan demikian dapat ditetapkan bahwa ahli waris yang berhak menerima warisan karena tidak terhalang sebagai berikut:
1)      Ibu, karena pewaris meninggalkan anak, maka ia memperoleh 1/6 bagian.
2)      Ayah, karena pewaris meninggalkan anak, maka ia memperoleh 1/6 bagian.
3)      Suami, karena pewaris meninggalkan anak, maka ia memperoleh 1/4 bagian.
4)      Anak laki-laki dan perempuan menjadi ashabah mendapat sisa harta dengan pembagian, laki-laki dua bagian dan perempuan sebagian.

Selanjutnya kita turunkan angka bagian-bagian tersebut diatas yaitu: 1/6, 1/6 dan 1/4, sedangkan asabah tidak ada angka. Kemudian kita cari angka yang dapat dibagi 1/6 dan 1/4 dengan tidak pecah.
ika didapat satu angka yang dapat dibagi 6, maka dinamakan masalah 6, kalau dapat angka 12 maka dinamakan masalah 12 dan demikian seterusnya.
Masalah di atas disebut masalah 12, karena kita buang satu angka dari dua angka 1/6 tadi (1/6+1/6) tamasul (serupa) jadi tinggal 1/6 dan 1/4, maka 6 dan 4 dinamakan tawakuf (sepakat). Oleh karena itu ½ dari 6 dikalikan 4 hasilnya 12, atau ½ dari 4 dikalikan 6 hasilnya 12 juga, dengan demikian maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Ibu memperoleh 1/6 dari 12 . . . . . . . . . . .            = 2
Bapak memperoleh 1/6 dari 12 . . . . . . . . .           = 2
Suami memperoleh 1/4 dari 12 . . . . . . . . .            = 3
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .           = 7 

Sisanya 5 bagian  untuk anak laki-laki dan perempuan. Karena 5 tidak dapat dibagi 3 yaitu dua bagian untuk anak laki-laki sebagian untuk anak perempuan, maka 3 bagian itu dikalikan 12 menjadi 36. Maka pembagiannya adalah:
Ibu memperoleh 1/6 dari  . . . . . . . . . . . . .            = 6
Bapak memperoleh 1/6 dari 36 . . . . . . . . .           = 6
Suami memperoleh 1/4 dari 36 . . . . . . . . .            = 9
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .           = 21 
36 diambil 21, sisanya 15 di bagi 3 yaitu:
Untuk anak laki-laki dua bagian dari 15 . . . . .     = 10
Untuk anak perempuan satu bagian dari 15 . . .    =  5
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       = 36
    
Contoh pembagian warisan.
Untuk mengetahui bagian masing-masing ahli waris ada beberapa macam, tetapi yang termashur ada dua macam. Pertama, dengan mengeluarkan bagian masing-masing ahli waris (membagi jumlah harta dengan asal masalah), kemudian dikembalikan dengan bilangan dari bagian setiap ahli waris
Misalnya :
Contoh 1
Seseorang meninggal. Ahli warisnya dua orang anak laki-laki, harta warisan sebesar Rp. 1.500.000,-. Dengan demikian kedua anak laki-laki itu mewarisi semua harta warisan karena menjadi asabah dan masing-masing memperoleh 1/2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 750.000,-

 Contoh 2
Seseorang meninggal. Ahli warisnya seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan, harta warisan senilai Rp. 2.000.000,-. Berapa pembagian masing-masing?
Pembagiannya adalah:
Seorang anak laki-laki mendapat
2 x bagian anak perempuan . . . . . . . . . .         = 2 bagian
Dua orang anak perempuan mendapat . .        = 2 bagian
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .         = 4 bagian
Bagian seorang anak laki-laki             = 2/4 x Rp. 2.000.000  = Rp. 1.000.000,-
Bagian  dua orang anak perempuan    = 2/4 x Rp. 2.000.000  = Rp. 1.000.000,-
Bagian seorang anak perempuan         = 1/2 x Rp. 1.000.000  = Rp.    500.000,-

Contoh 3
Seseorang meninggal. Ahli warisnya seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Harta warisan senilai Rp. 1.200.000,-. Berapa rupiah pembagian masing-masing?
Pembagiannya adalah:
Anak perempuan mendapat 1/2 (karena tunggal)
Suami mendapat 1/4 (karena ada anak)
Ayah menjadi asabah (karena tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki)
KPT (asal masalah)                             = 4
Anak perempuan         = 1/2 x 4          = 2
Suami                          = 1/4 x 4          = 1
Jumlah                                                 = 3
Sisa                              = 4-1                = 1 (untuk ayah selaku ashabah)
Jumlah …………………………        = 4 (KPT)
Dengan demikian maka hasilnya:
Anak perempuan         = 1/2 x Rp. 1.200.000,-           = Rp.    600.000,-
Suami                          = 1/4 x Rp. 1.200.000,-           = Rp.    300.000,-
Ayah                           = 1/4 x Rp. 1.200.000,-           = Rp.    300.000,-
Jumlah …………………………………………..      = Rp. 1.200.000,-

Contoh 4
Seorang meninggal. Ahli warisnya seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, suami dan kakek. Harta peninggalan senilai 12.000.000,-. Berapa bagian masing-masing?
Pembagiannya adalah:
Anak perempuan memperoleh 1/2 (karena tunggal)
Cucu perempuan memperoleh 1/6 (karena ada anak perempuan)
Suami memperoleh 1/4 (karena ada anak)
Kakek menjadi asabah (karena tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah)
Asal masalah (KPT)                            = 12
Anak perempuan         = 1/2 x 12        =   6
Cucu perempuan         = 1/6 x 12        =   2
Suami                          = 1/4 x 12        =   3
Jumlah …………………………….   = 11
Sisa                              = 12 – 11         =   1 (untuk kakek selaku asabah)
Dengan demikian maka hasilnya:
Anak perempuan         = 6/12 x 12.000.000,-              =   Rp.  6.000.000,-
Cucu perempuan         = 2/12 x 12.000.000,-              =   Rp.  2.000.000,-
Suami                          = 3/12 x 12.000.000,-              =   Rp.  3.000.000,-
Kakek                          = 1/12 x12.000.000,-               =   Rp.  1.000.000,-
Jumlah …………………………………………        =   Rp.12.000.000,-

Contoh 5

Seorang meninggal ahli warisnya terdiri dari : istri, ibu, bapak dan anak laki-laki. Harta warisannya sejumlah Rp. 48.000.000,- bagian masing-masing adalah :
KPT (asal masalah)                             = 24
Isteri                = 1/8 x 24                    =   3
Ibu                   = 1/6 x 24                    =   4
Bapak              = 1/6 x 24                    =   4
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .         =  11   
Sisa                  = 24 – 11                     =  13 (untuk anak laki-laki selaku asobah)
Dengan demikian maka hasilnya:
Isteri                  = 1/8   x   48.000.000,-                      =   Rp.  6.000.000,-
Ibu                     = 1/6   x   48.000.000,-                      =   Rp.  8.000.000,-
Bapak                = 1/6   x   48.000.000,-                      =   Rp.  8.000.000,-
Anak laki-laki    = 13/24  x  48.000.000,-                    =   Rp.26.000.000,-
Jumlah . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .          =   Rp.48.000.000,-

3.      Al-Aul, Ar-Radd dan Cara Pembagian Sisa Harta
1)      Al-Aul
Aul adalah terjadi karena berkumpulnya beberapa ahli waris zu fardin yang masing-masing mendapat prioritas sehingga bagian mereka menjadi berkurang tetapi asal masalahnya menjadi besar.
 Dengan kata lain aul terjadi apabila jumlah penyebut lebih kecil dari pada pembilang. Misalnya seorang mayat meninggalkan suami dan dua saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing adalah 1/2 dan 2/3 harta warisan.
Asal masalahnya (KPT)                                              = 6 (pembilang)
Maka suami akan memperoleh………..1/2 x 6           = 3/6
Dua saudara perempuan sekandung……2/3 x 6        = 4/6
Jumlah …………………………………………        = 7/6   
            Hal ini cukup menyulitkan, sebab bila dilaksanakan secara utuh akan menjadi minus (berkurang). Untuk mengatasi masalah ini ditempuh cara membulatkan menjadi 7 atau KPT dijadikan 7 jadi 7/7. Dengan demikian hasilnya:
Maka suami akan memperoleh ……………………….          1/2 x 6 = 3/7
Dua saudara perempuan sekandung………………….          2/3 x 6 = 4/7
Jumlah …………………………………………………………        = 7/7
Jadi Aul adalah cara mengatasi kesulitan pembagian harta warisan, bila terjadi antara asal masalah yang dilambangkan angka pembilang lebih kecil dari pada jumlah penyebutnya. Pemecahan ini diatasi dengan pembulatan angka pembilang.

Contoh:
Seorang meninggal. Ahli warisnya 3 orang istri, 7 anak perempuan, ibu dan ayah. Harta warisan Rp. 27.000.000,-. Berapa rupiah masing-masing mendapatkan?
Pembagiannya adalah:
3 orang isteri memperoleh ………………………      = 1/8 harta pusaka
7 0rang anak perempuan memperoleh…………         = 2/3 harta pusaka
Ayah memperoleh ……………………………...       = 1/6 harta pusaka
Ibu memperoleh ………………………………..       = 1/6 harta pusaka
Asal masalah (KPT)                                                    = 24
3 orang isteri memperoleh ………………………      = 1/8 x 24 =   3 bagian
7 0rang anak perempuan memperoleh…………         = 2/3 x 24 = 16 bagian
Ayah memperoleh ……………………………...       = 1/6 x 24 =   4 bagian
Ibu memperoleh ………………………………..       = 1/6 x 24 =   4 bagian
Jumlah …………………………………………………….……= 27 bagian
            Dengan demikian KPT-nya ditambah dari 24 menjadi 27, supaya bagian mereka masing-masing cukup. Jadi bagian msing-masing adalah:
3 orang isteri ……………      = 3/27 x Rp. 27.000.000,-       = Rp.   3.000.000,-
7 0rang anak perempuan.        = 16/27 x Rp. 27.000.000,-     = Rp. 16.000.000,-
Ayah ……………………      = 4/27 x Rp. 27.000.000,-       = Rp.   4.000.000,-
Ibu ………………………      = 4/27 x Rp. 27.000.000,-       = Rp.   4.000.000,-
Jumlah ………………………………………………….       = RP. 27.000.000,

2)        Ar-Radd
            Radd dalam arti bahasa adalah pengembalikan. Dalam arti istilah mengembalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris. Misalnya seseorang wafat, meninggalkan seorang ibu dan dan anak perempuan. Ibu mendapat 1/6 dan anak perempuan 1/2.
Asal masalahnya (KPT)          = 6
Ibu memperoleh …….....        = 1/6 x 6 = 1
Anak perempuan ……...         = 1/2 x 6 = 3
Jumlah …………………………….   ..  = 4
Sisa ……………….    ……..= 6 – 4 = 2 ,
Jadi sisa 2. Untuk itu kita kurangkan asal masalahnya dari 6 menjadi 4. Dengan demikian ibu mendapat 1/4 dan anak perempuan mendapat 3/4. Demikian mengembalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris fardin itu disebut Radd.
Contoh:
Seorang meninggal. Ahli warisnya seorang anak perempuan dan ibu. Harta warisan senilai Rp. 1.000.000,-. Berapakah bagiannya masing-masing?
Pembagiannya adalah:
Anak perempuan memperoleh 1/2 dari harta pusaka, ibu memperoleh 1/6 dari harta pusaka.
Jadi asal masalah (KPT) nya   = 6
Untuk anak perempuan ………..        = 1/2 x 6 = 3 bagian
Untuk ibu ………………………       = 1/6 x 6 = 1 bagian
Jumlah …………………………………..… = 4 bagian
Sisanya 6 – 4 = 2 bagian. Sisa ini dibagikan kembali kepada anak perempuan dan ibu karena tidak ada ahli waris yang lain dengan cara mengurangkan KPT-nya dari 6 menjadi 4 sehingga bagian masing-masing adalah:
Anak perempuan mendapat    = 3/4 x Rp. 1.000.000,- = Rp.   750.000,-
Ibu mendapat ……………… = 1/4 x Rp. 1.000.000,- = Rp.   250.000,-
Jumlah ………………………………………………... = Rp. 1000.000,-

3)        Cara pembagian sisa harta
Sisa harta dapat dibagi dengan cara sebagai berikut:
§  Jika memperoleh bagian kembali hanya seorang saja, misalnya hanya ibu saja, maka harta pusaka semuanya diberikan kepadanya. Berarti 1/3 diperoleh melalui ketentuan dan 2/3 diperoleh melalui pembagian kembali (sisa).
§  Jika yang memperoleh bagian kembali, dua orang atau lebih, sedang derajat mereka sama seperti beberapa saudara seibu, maka harta dibagi rata antara mereka. Berarti harta warisan diperoleh dengan jalan ketentuan dan pembagian kembali (sisa).
§  Jika mereka mendapat pembagian sisa terbilang, sedang derajat mereka tidak sama hendaklah diambil jumlah ketentuan mereka atau persatuannya. Misalnya anak perempuan memperoleh ½ dan ibu memperoleh 1/6, maka dalam pembagian sisa harta warisan juga seperti ketentuan tersebut.

Dalam pembagian sisa hasil warisan, sebaiknya kerabat dekat perhatikan sebagai penyambung keluarga. Lebih-lebih yang miskin dan anak yatim. sabda  Nabi SAW:
Artinya:
“berikanlah harta pusaka itu kepada ahlinya menurut ketentuan satu persatunya, maka sisanya untuk keluarga yang pria lebihhampir (dekat)”.(H.R Bukhari dan Muslim).[2]







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari pembahasan tersebut adalah:
1.      Suatu cara menyelesaikan pembagian harta pusaka dengan mencari dan menetapkan asal masalah dari fardh-fardh para ahli waris. Metode ini adalah salah satu metode yang sering dipakai oleh para ahli faraidh dalam menyelesaikan masalah pembagian harta warisan yang disebut metode usul masail
2.      Tashih Al-Masail ialah mencari angka asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidak berupa angka pecahan. Metode Tashih Al-Masail ini hanya digunakan apabila bagian yang diterima ahli waris berupa angka pecahan.
3.      Aul adalah terjadi karena berkumpulnya beberapa ahli waris zu fardin yang masing-masing mendapat prioritas sehingga bagian mereka menjadi berkurang tetapi asal masalahnya menjadi besar.
4.      Radd dalam arti bahasa adalah pengembalikan. Dalam arti istilah mengembalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris

B.     Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami sebagai penulis menyampaikan banyak terimakasih kepada Bapak Dosen yang telah membimbing kami. Namun kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami meminta saran dan kritik yang konstruktif dari Dosen dan para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA
                        
As-Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Ustamin. 2003. Ilmu Waris. Jakarta: Ash-Shaf Media.
Http://yusufoela.blogspot.co.id/2016/02/metode-pembagian-harta-warisan-dan_27.html, diakses pada 05-10-2016 p


[1] As-Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Ustamin, Ilmu Waris, (Jakarta: Ash-Shaf Media, 2003). h. 51